Petunjuk Teknis Dana BOS 2013
- Jumat, 01 Februari 2013 01:06
ibrahim/ajpnews
Sosialisasi juknis BOS 2013, diaula kantor pengawas pendidikan Sidrap, Kamis (31/1) kemarin.
Diketahui, petunjuk teknis pengelolaan dana BOS tahun ini, sesuai peraturan menteri (Permen) Dikbud RI nomor 76 Tahun 2012, tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS yang ditetapkan di Jakarta 14 Desember 2012 lalu.
Seperti dikemukakan Kepala Bidan Pendidikan Dasar Sidrap H Syahrul Syam kepada Ajatappareng News, kemarin.
"Juknis dana BOS tahun ini menjadi acuan dan pedoman bagi pemerintah
provinsi, kabupaten dan kota, dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2013," katanya.
Penyusunan juknis dana BOS bertujuan agar penggunaan dana BOS tepat sasaran, dalam
mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9 tahun secara efektif dan efisien, serta pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, akuntabel dan tepat waktu, sehingga terhindar dari segala penyimpangan.
"Dana BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non persional bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar," katanya.
Secara umum, tambah Syahrul, program
BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
"Masih ada sekolah yang belum mendapatkan bimbingan untuk juknis BOS 2013, diantaranya SD di Kecamatan Kulo, Pitu Riawa, Dua Pitue dan Pitu Riase. Tapi dalam waktu dekat sosialisasi serupa akan kita gelar dikecamatan tersebut," tandasnya. (him/dar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar